Rabu, 02 Juni 2010

TALFIQ

Dalam hasanah pemikiran isalam, istilah talfiq mulai dimunculkan dan menjadi perbincangan yang populer dalam berbagai diskusi ilmiah seiring dengan dominasi pola pikir taklid yang semakin meluas dikalangan umat islam, tepatnya abad ke -10 Hijriya yaitu setelah para ulama’ muta’akhirin mencetuskan sebuah ketetapan dalam aturan berpindah madzhab dengan batasan “ tidak mengakibatkan talfiq diantara madzahib “. Mulai saat itulah vonis hukum tidak difungsikan pada setiap amalan yang dimodifikasi denkgan pembauran beberapa keputusan yang diadopsi dari berbagai pendapat imam madzhab.
Sebagai pembuktian ideologis, sebagaian penganut madzhab Hanafiyah mengklaim bahwa keputusan larangan talfiq telah menjadi konsessus ulama’ , dan golongan syafi’iyah juga merasa perlu mencantumkan larangan dalam satu hukum yang terabadikan dalam masalah-masalah fiqh secara khusus. Ibnu hajar dala statemennya menyatakan “ pendapat yang memperbolehkan talfiq , bertentangan dengan konsessus ulama”.
A. DEFINISI TALFIQ
Secara definitif, talfiq memiliki pengertian suatu bentuk perbuatan dengan menggunakan metode yang tidak satupun mujtahid berpendapat seperti demikian. Lebih jelasnya perbuatan yang memodifikasi dari berbagai sumber madzhab dengan merangkai dua pendapat atau lebih dalam satu paket perbuatan (Qodliyah) yang mencakup rukun-rukun atau bagian-bagian yang lain, sehingga hakikat dari perbuatan itu sendiri tidak ada dasar yang diakui oleh satupun imam madzhab baik dari madzhab yang dianutnya atau madzhab dimana ia berpindah.
B. KONKLUSI STANDAR BOLEH TIDAKNYA TALFIQ
Formulasi kahir tentang standar makro yang menjadi barometer boleh dan tidaknya talfiq terangkum dalam konsep umum yang terumuskan sebagai berikut :
Setiap sesuatu yang cenderung destruktif terhadap sendi-sendi syari’at dan membuat putusan hukum atas dasar siasat dan hikmaahnya (sirri), maka talfiq dalam ranah kecenderungan ini tidak diperbolehkan.
Sebaliknya, setiap sesuatu yang memperkuat sendi-sendi syari’at danmenepis pembentukannya atas dasar hikmah dan siasat, menuju visi yang mampu menolong manusia hidup bahagia didunia dan akhirat dengan fasilitas aturan-aturan yang memudahkan beribadah sekaligus juga menjaga dan melindungi aktifitas-aktifitasnya, maka talfiq dalam ranah kecenderungan ini diperbolehkan bahkan dianjurkan.

http://khafid-al-zalzalah.blogspot.com/2010/01/talfiq.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar