Rabu, 02 Juni 2010

TAKLID

Taklid secara istilah ( langsung saya mulai dengan pengertian secara istilah agar tidak terlalu panjang pembahasannya ) :

1. Menurut Dr. Wahbah zuhaili dalam kitabnya Ushul al-fiqh al-islami : taklid adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui dalilnya.

Apa yang dimaksud dalil ? pengertian sederhana dari dalil menurut ulama ushul fiqh adalah Segala sesuatu yang bisa membuat kita mengetahui "matlub khabari" (kesimpulan ). Jika kita ditanya wajibnya sholat, maka jawabannya adalah ayat wa aqimusholat wa atuzzakat (maka dirikanlah sholat, dan berzakatlah ). Ayat inilah yang namanya dalil, dan wajibnya sholat itu namanya mathlub khabari ( kesimpulan ).

2. Menurut imam al-ghazali dalam kitabnya al-mustashfa : Taklid adalah menerima perkataan orang lain tanpa dasar.

3. Menurut al-amidi dalam al-ihkam fi ushul al-ahkam adalah : beramal dengan perkataan orang lain tanpa hujjah.

Demikian pengertian taklid secara istilah.

Contoh sederhana taqlid : kita tidak tahu dalil wajibnya sholat, tapi kita setiap hari sholat karena melihat ulama dikampung kita juga sholat. Atau ada seorang ulama yang memberitahu kita bahwa sholat itu wajib tanpa memberitahukan dalinya. Ini yang namanya takild.

Taklid ada kalanya pada masalah 'aqidah, atau tentang ushul ( yang bersifat umum ). Dan taklid pada masalah aqidah ada yang mewajibkan, ada yang mengharamkan, serta ada yang menghalalkan. Yang mewajibkan adalah sebagian kecil ulama. Sedangkan Yang menghalalkan adalah pendapat hasywiah ( sekelompok golongan yang berpegang pada dzahirnya ayat ) serta 'ubaidillah bin al-hasan. Sedangkan Yang mengharamkan adalah pedapat mayoritas ulama.

Adapun pada masalah furu', juga ulama berbeda pendapat disini. Ada yang tidak membolehkan pada masalah furu'. Pendapat ini diusung oleh Ulama dzahiriah, mu'tazilah baghdad serta sekelompok besar syiah imamiah. Mereka mengatakan bahwa seseorang wajib berijtihad sesuai dengan kemampuannya. Ada juga yang mewajibkan. Pendapat ini diusung oleh Hasywiah ( pengertiannya sudah disebut diatas ) dkk. Mereka mengatakan bahwa ijtihad telah tertutup setelah imam-imam mujtahidin. Kemudian yang terakhir madzhab jumhur, yaitu jika seseorang sudah mencapai derajat mujtahid, maka taklid haram baginya, adapun jika belum sampai pada tahapan ijtihad, maka taklid menjadi wajib.
Jadi kesimpulan jika melihat pendapat jumhur ulama, taklid pada masalah 'aqidah tidak boleh...Adapun jika pada masalah furu' (jika seseorang belum mencapai derajat ijtihad ) maka menjadi wajib.

http://forum.dudung.net/index.php?topic=9597.0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar