Senin, 27 Mei 2013

KOPERASI SIMPAN PINJAM

A. Pengertian Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Simpan Pinjam (KOSIPA) adalah sebuah koperasi yang modalnya diperoleh dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota koperasi. Kemudian modal yang telah terkumpul tersebut dipinjamkan kepada para anggota koperasi dan terkadang juga dipinjamkan kepada orang lain yang bukan anggota koperasi yang memerlukan pinjaman uang, baik untuk keperluan komsumtif maupun untuk modal kerja. Kepada setiap peminjam, KOSIPA menarik uang administrasi setiap bulan sejumlah sekian persen dari uang pinjaman B. Tujuan Pendirian koperasi simpan pinjam Pembentukan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang ataupun pinjaman uang C. Koperasi dan Lembaga Pembiayaan Koperasi simpan pinjam sebagai lembaga pembiayaan di karenakan usaha yang di jalankan oleh koperasi simpan pinjam adalah usaha pembiayaan yaitu menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya atau masyarakat umum. D. Jenis-jenis Koperasi yang ada saat ini adalah 1. Koperasi produksi 2. Koperasi konsumsi 3. Koperasi simpan pinjam 4. Koperasi serba guna E. Sumber-sumber Dana Koperasi Secara umum sumber-sumber dana koperasi adalah: a. Dari para anggota koperasi berupa: 1. Iuran wajib 2. Iuran pokok 3. Iuran suka rela b. Dari luar koperasi 1. Badan pemerintah 2. Perbankan 3. Lembaga swasta lainnya F. Kegiatan peminjaman koperai simpan pinjam Dalam kegiatan peminjaman koperasi simpan pinjam mengutamakan pemberian pinjaman kepada para anggotanya dengan bunga yang relatif murah sekitar 12% setahun. Besarnya pinjaman biasanya dibatasi sama jumlah tertentu mengingat banyaknya anggota koperasi, sedangkan dana yang teredia terbatas. Jika memangpara anggota ta memerlukan lagi dan dana masih lebi, maka tida tertutup kemungkinan koperasi memberikan pinjaaman kepada bukan anggota koperasi G. Sumber keuntungan koperasi Keuntungan koperasi simpan pinjam adalah bunga yang dibebankan kepada pinjaman. Semakin. Banyak uang yang disalurkan akan memperbesar keuntungan koperasi. Dapat disimpulkan keuntungan koperasi adalah: 1.Biaya bunga yang dibebankan kepeminjam 2. Biaya Adminitrasi setiap kali transaksi 3. Hasil investasi di luar kegiatan koperasi H. Fungsi dan Peran Koperasi Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut: • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya. • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar. I. Prinsip Koperasi Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu: • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuk. • Pengelolaan dilakukan secara demokratis. • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi). • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. • Kemandirian. • Pendidikan perkoprasian. • kerjasama antar koperasi. J. Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya. a. Koperasi Simpan Pinjam b. Koperasi Konsumen c. Koperasi Produsen d. Koperasi Pemasaran e. Koperasi Jasa Pengertiannya : a. Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. b. Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi. c. Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. d. Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya. e. Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya. K. Sumber Modal Koperasi Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut: • Simpanan Pokok Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota. • Simpanan Wajib Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka. • Dana Cadangan Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. • Hibah Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut: • Anggota dan calon anggota Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi, Bank dan Lembaga keuangan bukan bank lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. • Sumber lain yang sah L. Mekanisme Pendirian Koperasi Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar. REFERENSI : http://citrodunia.blogspot.com/2012/10/koperasi-simpan-pinjam.html http://wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar