Taklid secara istilah ( langsung saya mulai dengan pengertian secara istilah agar tidak terlalu panjang pembahasannya ) :
1. Menurut Dr. Wahbah zuhaili dalam kitabnya Ushul al-fiqh al-islami : taklid adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui dalilnya.
Apa yang dimaksud dalil ? pengertian sederhana dari dalil menurut ulama ushul fiqh adalah Segala sesuatu yang bisa membuat kita mengetahui "matlub khabari" (kesimpulan ). Jika kita ditanya wajibnya sholat, maka jawabannya adalah ayat wa aqimusholat wa atuzzakat (maka dirikanlah sholat, dan berzakatlah ). Ayat inilah yang namanya dalil, dan wajibnya sholat itu namanya mathlub khabari ( kesimpulan ).
2. Menurut imam al-ghazali dalam kitabnya al-mustashfa : Taklid adalah menerima perkataan orang lain tanpa dasar.
3. Menurut al-amidi dalam al-ihkam fi ushul al-ahkam adalah : beramal dengan perkataan orang lain tanpa hujjah.
Demikian pengertian taklid secara istilah.
Contoh sederhana taqlid : kita tidak tahu dalil wajibnya sholat, tapi kita setiap hari sholat karena melihat ulama dikampung kita juga sholat. Atau ada seorang ulama yang memberitahu kita bahwa sholat itu wajib tanpa memberitahukan dalinya. Ini yang namanya takild.
Taklid ada kalanya pada masalah 'aqidah, atau tentang ushul ( yang bersifat umum ). Dan taklid pada masalah aqidah ada yang mewajibkan, ada yang mengharamkan, serta ada yang menghalalkan. Yang mewajibkan adalah sebagian kecil ulama. Sedangkan Yang menghalalkan adalah pendapat hasywiah ( sekelompok golongan yang berpegang pada dzahirnya ayat ) serta 'ubaidillah bin al-hasan. Sedangkan Yang mengharamkan adalah pedapat mayoritas ulama.
Adapun pada masalah furu', juga ulama berbeda pendapat disini. Ada yang tidak membolehkan pada masalah furu'. Pendapat ini diusung oleh Ulama dzahiriah, mu'tazilah baghdad serta sekelompok besar syiah imamiah. Mereka mengatakan bahwa seseorang wajib berijtihad sesuai dengan kemampuannya. Ada juga yang mewajibkan. Pendapat ini diusung oleh Hasywiah ( pengertiannya sudah disebut diatas ) dkk. Mereka mengatakan bahwa ijtihad telah tertutup setelah imam-imam mujtahidin. Kemudian yang terakhir madzhab jumhur, yaitu jika seseorang sudah mencapai derajat mujtahid, maka taklid haram baginya, adapun jika belum sampai pada tahapan ijtihad, maka taklid menjadi wajib.
Jadi kesimpulan jika melihat pendapat jumhur ulama, taklid pada masalah 'aqidah tidak boleh...Adapun jika pada masalah furu' (jika seseorang belum mencapai derajat ijtihad ) maka menjadi wajib.
http://forum.dudung.net/index.php?topic=9597.0
Rabu, 02 Juni 2010
TALFIQ
Dalam hasanah pemikiran isalam, istilah talfiq mulai dimunculkan dan menjadi perbincangan yang populer dalam berbagai diskusi ilmiah seiring dengan dominasi pola pikir taklid yang semakin meluas dikalangan umat islam, tepatnya abad ke -10 Hijriya yaitu setelah para ulama’ muta’akhirin mencetuskan sebuah ketetapan dalam aturan berpindah madzhab dengan batasan “ tidak mengakibatkan talfiq diantara madzahib “. Mulai saat itulah vonis hukum tidak difungsikan pada setiap amalan yang dimodifikasi denkgan pembauran beberapa keputusan yang diadopsi dari berbagai pendapat imam madzhab.
Sebagai pembuktian ideologis, sebagaian penganut madzhab Hanafiyah mengklaim bahwa keputusan larangan talfiq telah menjadi konsessus ulama’ , dan golongan syafi’iyah juga merasa perlu mencantumkan larangan dalam satu hukum yang terabadikan dalam masalah-masalah fiqh secara khusus. Ibnu hajar dala statemennya menyatakan “ pendapat yang memperbolehkan talfiq , bertentangan dengan konsessus ulama”.
A. DEFINISI TALFIQ
Secara definitif, talfiq memiliki pengertian suatu bentuk perbuatan dengan menggunakan metode yang tidak satupun mujtahid berpendapat seperti demikian. Lebih jelasnya perbuatan yang memodifikasi dari berbagai sumber madzhab dengan merangkai dua pendapat atau lebih dalam satu paket perbuatan (Qodliyah) yang mencakup rukun-rukun atau bagian-bagian yang lain, sehingga hakikat dari perbuatan itu sendiri tidak ada dasar yang diakui oleh satupun imam madzhab baik dari madzhab yang dianutnya atau madzhab dimana ia berpindah.
B. KONKLUSI STANDAR BOLEH TIDAKNYA TALFIQ
Formulasi kahir tentang standar makro yang menjadi barometer boleh dan tidaknya talfiq terangkum dalam konsep umum yang terumuskan sebagai berikut :
Setiap sesuatu yang cenderung destruktif terhadap sendi-sendi syari’at dan membuat putusan hukum atas dasar siasat dan hikmaahnya (sirri), maka talfiq dalam ranah kecenderungan ini tidak diperbolehkan.
Sebaliknya, setiap sesuatu yang memperkuat sendi-sendi syari’at danmenepis pembentukannya atas dasar hikmah dan siasat, menuju visi yang mampu menolong manusia hidup bahagia didunia dan akhirat dengan fasilitas aturan-aturan yang memudahkan beribadah sekaligus juga menjaga dan melindungi aktifitas-aktifitasnya, maka talfiq dalam ranah kecenderungan ini diperbolehkan bahkan dianjurkan.
http://khafid-al-zalzalah.blogspot.com/2010/01/talfiq.html
Sebagai pembuktian ideologis, sebagaian penganut madzhab Hanafiyah mengklaim bahwa keputusan larangan talfiq telah menjadi konsessus ulama’ , dan golongan syafi’iyah juga merasa perlu mencantumkan larangan dalam satu hukum yang terabadikan dalam masalah-masalah fiqh secara khusus. Ibnu hajar dala statemennya menyatakan “ pendapat yang memperbolehkan talfiq , bertentangan dengan konsessus ulama”.
A. DEFINISI TALFIQ
Secara definitif, talfiq memiliki pengertian suatu bentuk perbuatan dengan menggunakan metode yang tidak satupun mujtahid berpendapat seperti demikian. Lebih jelasnya perbuatan yang memodifikasi dari berbagai sumber madzhab dengan merangkai dua pendapat atau lebih dalam satu paket perbuatan (Qodliyah) yang mencakup rukun-rukun atau bagian-bagian yang lain, sehingga hakikat dari perbuatan itu sendiri tidak ada dasar yang diakui oleh satupun imam madzhab baik dari madzhab yang dianutnya atau madzhab dimana ia berpindah.
B. KONKLUSI STANDAR BOLEH TIDAKNYA TALFIQ
Formulasi kahir tentang standar makro yang menjadi barometer boleh dan tidaknya talfiq terangkum dalam konsep umum yang terumuskan sebagai berikut :
Setiap sesuatu yang cenderung destruktif terhadap sendi-sendi syari’at dan membuat putusan hukum atas dasar siasat dan hikmaahnya (sirri), maka talfiq dalam ranah kecenderungan ini tidak diperbolehkan.
Sebaliknya, setiap sesuatu yang memperkuat sendi-sendi syari’at danmenepis pembentukannya atas dasar hikmah dan siasat, menuju visi yang mampu menolong manusia hidup bahagia didunia dan akhirat dengan fasilitas aturan-aturan yang memudahkan beribadah sekaligus juga menjaga dan melindungi aktifitas-aktifitasnya, maka talfiq dalam ranah kecenderungan ini diperbolehkan bahkan dianjurkan.
http://khafid-al-zalzalah.blogspot.com/2010/01/talfiq.html
Langganan:
Postingan (Atom)